*** CATATAN PENTING: 1. Kedutaan Besar Spanyol berhak untuk meminta dokumen lebih lanjut atau bukti yang dianggap perlu. 2. Pernikahan di Indonesia dapat diadakan oleh salah satu ritual berikut: Muslim, Protestan, Katolik, Hindu, Budha. Tidak ada pernikahan sipil seperti itu. 3. Dokumen-dokumen dalam bahasa lain selain Spanyol harus disertai dengan terjemahan ke dalam Simple Spanyol. 4. Dalam hal salah satu atau kedua pasangan telah tinggal selama dua tahun terakhir di kota / s lebih dari 25.000 penduduk (atau telah terdaftar sebagai penduduk di konsuler Spanyol yang bidang konsuler terdiri lebih dari 25.000 penduduk) harus mengusulkan kepada instruktur ( orang yang bertanggung jawab Urusan Konsuler di Kedutaan Besar) daftar -parientes kerabat atau teman-salah satu pihak (yang di sebelah nama setiap orang hubungannya dengan pihak harus ditunjukkan); instruktur memilih a / s dari mereka proposal, yang harus / n orang di Kedutaan hari yang diberikan kepada mereka janji untuk prosedur sidang. Jika / s wilayah / s tinggal (atau distrik konsuler) memiliki kurang dari 25.000 jiwa (atau penduduk), itu akan memerlukan penerbitan sebuah Edict di papan pengumuman dari Catatan Sipil dari lokalitas atau kantor konsuler selama 15 hari. 5. Sertifikat pernikahan kemampuan berlaku selama enam bulan. 6. Dalam hal bahwa dua warga Spanyol di distrik konsuler kami ingin menikah di Spanyol, mereka harus mengajukan permohonan di Kedutaan sebelum surat nikah yang, setelah selesai pengolahan, hal itu akan diteruskan ke Catatan Sipil di Spanyol di mana mereka ingin memberikan persetujuan perkawinan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
